Computer Ethics (Etika Komputer)
Etika komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute)
merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data.
Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu
ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang
harus dipahami oleh masyarakat luas.
Sejarah Etika Komputer
Komputer ditemukan oleh Howard Aiken pada tahun 1973 Penemuan komputer di tahun 1973 ini menjadi
tonggak lahirnya etika komputer yang kemudian berkembang hingga menjadi sebuah disiplin ilmu baru di bidang teknologi.
tonggak lahirnya etika komputer yang kemudian berkembang hingga menjadi sebuah disiplin ilmu baru di bidang teknologi.
- Generasi I (Era 1940-an)
Terdapat 2 peristiwa penting pada tahun 1940-an yaitu Perang Dunia II dan lahirnya teknologi komputer. Selama Perang Dunia II, Profesor Norbert Wiener mengembangkan sebuah meriam antipesawat yang mampu melumpuhkan setiap pesawat tempur yang melintas di sekitarnya. Pengembangan senjata
tersebut memicu Wiener untuk memperhatikan aspek lain selain kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu etika. Dalam penelitiannya, Wiener
meramalkan terjadinya revolusi sosial dari perkembangan teknologi informasi yang dituangkan dalam sebuah buku berjudul Cybernetics: Control and Communication in the Animal and Machine.
Penelitian Wiener masih terus berlanjut hingga tahun 1950-an. Meskipun
Wiener tidak pernah menggunakan istilah etika komputer dalam setiap
bukunya, konsep pemikirannya telah menghasilkan fondasi yang kuat dalam
perkembangan etika komputer di masa mendatang.
- Generasi II (Era 1960-an)
Meningkatnya jumlah penggunaan komputer pada era tersebut membuat Donn Parker dari SRI International Menlo Park California
melakukan berbagai penelitian terhadap penggunaan komputer secara
ilegal. Menurut Parker, kejahatan komputer terjadi karena kebanyakan
orang mengabaikan etika dalam penggunaan komputer. Pemikiran Parker menjadi pelopor kode etik profesi di bidang komputer (Kode Etik Profesional).
- Generasi III (Era 1970-an)
Kecerdasan buatan atau artificial intelligence
memicu perkembangan program-program komputer yang memungkinkan manusia
berinteraksi secara langsung dengan komputer, salah satunya adalah
ELIZA. Program psikoterapi
Rogerian ini diciptakan oleh Joseph Weizenbaum dan mengundang banyak
kontroversi karena Weizenbaum telah melakukan komputerisasi psikoterapi dalam bidang kedokteran.
Istilah etika komputer kemudian digunakan oleh Walter Maner untuk
menanggapi permasalahan yang ditimbulkan oleh pemakaian komputer pada
waktu itu. Era ini terus berlanjut hingga tahun 1980-an dan menjadi masa
kejayaan etika komputer, khususnya setelah penerbitan buku teks pertama
mengenai etika komputer yang ditulis oleh Deborah Johnson dengan judul Computer Ethics.
- Generasi IV (Era 1990-an)
Penelitian dan pelatihan etika komputer berkembang pesat mulai tahun 1990 hingga saat ini. Berbagai konferensi, riset, jurnal, artikel dan buku
mengenai etika komputer terus berkembang sehingga masyarakat dunia
menyadari pentingnya etika dalam penggunaan komputer. Etika komputer
juga menjadi dasar lahirnya peraturan atau undang-undang mengenai kejahatan komputer.
Etika Komputer di Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara pengguna komputer terbesar di
dunia sehingga penerapan etika komputer dalam masyarakat sangat
dibutuhkan. Indonesia menggunakan dasar pemikiran yang sama dengan
negara-negara lain sesuai dengan sejarah etika komputer yang ada.
Pengenalan teknologi komputer menjadi kurikulum wajib di
sekolah-sekolah, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA sederajat). Pelajar, mahasiswa dan karyawan dituntut untuk bisa mengoperasikan program-program komputer dasar seperti Microsoft Office. Tingginya penggunaan komputer di Indonesia memicu pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan internet. Survei Business Software Alliance
(BSA) tahun 2001 menempatkan Indonesia di urutan ketiga sebagai negara
dengan kasus pembajakan terbesar di dunia setelah Vietnam dan China.
Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik
Indonesia semakin gencar menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan
Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 (penyempurnaan dari UUHC No. 6
Tahun 1982 dan UUHC No. 12 Tahun 1997). Upaya ini dilakukan oleh
pemerintah RI untuk melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan
etika dalam penggunaan komputer di Indonesia.
Sumber Referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_komputer
Comments
Post a Comment